Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Ilustrasi
****************************************************
ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM AL-HUDA
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
________________________________________________________________
BAB I
KETENTUAN UMUM
ISTILAH DAN SINGKATAN
PASAL I

Di dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan :
1.    UKMI adalah singkatan dari Unit Kegiatan Mahasiswa Islam.
2.    M-UKMI adalah singkatan dari Muktamar Unit Kegiatan Mahasiswa Islam.
3.    MI-UKMI adalah singkatan dari Muktamar Istimewa Unit Kegiatan Mahasiswa Islam.
4.    MS adalah singkatan dari Majelis Syuro
5.    LK adalah singkatan dari Lembaga Khusus

BAB II

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 2

Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Islam Al-Huda yang selanjutnya disebut sebagai UKMI Al-Huda.
PASAL 3
UKMI Al-Huda mulai didirikan tanggal 29 September 1990

PASAL 4
UKMI Al-Huda berkedudukan di lingkungan Universitas Merdeka Malang yang berbasis di masjid Al-Huda kampus Universitas Merdeka Malang.
BAB III
LANDASAN, ASAS, SIFAT, VISI, MISI DAN KEDAULATAN OGANISASI

PASAL 5
1.   UKMI Al-Huda berlandaskan Al-Quran dan Al-Hadits.
2.   UKMI Al-Huda berasaskan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT. ISLAM

PASAL 6
UKMI Al-Huda bersifat Independen dan Inklusif

PASAL 7
Visi UKMI Al-Huda Universitas Merdeka Malang :
1.    Menjadikan UKMI sebagai pusat penyebaran risalah da’wah Islam guna terbentuknya pribadi muslim yang berakhlakqul karimah
2.    Membentuk dan mempersiapkan mahasiswa Islam Universitas Merdeka Malang dalam rangka menuju kader dan mujahid-mujahid Islam demi Izzul Islam wal Muslimin.


PASAL 8
Misi UKMI Al-Huda Universitas Merdeka Malang :
1.    Mengkader mahasiswa Islam Universitas Merdeka Malang menjadi kader yang beriman  dan       bertaqwa kepada Allah SWT, berkemampuan dan berdedikasi, berintelektual tinggi, berloyalitas tinggi demi pengabdian kepada agama, umat dan negara.
2.    Membentuk kader-kader Islam yang mampu memahami nilai-nilai Islam  secara universal dan mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.
3.    Membentuk kader-kader Islam yang mampu melanjutkan estafet perjuangan Agama Islam.

PASAL 9
Kedaulatan tertinggi organisasi ada di tangan anggota yang diwujudkan dalam M-UKMI Al-Huda.

PASAL 10
UKMI Al-Huda berfungsi  :
1.    Sebagai UKM di lingkungan Universitas Merdeka Malang
2.    Sebagai LDK ( Lembaga Dakwah Kampus).
3.    Sebagai Organisasi Kader.

BAB IV
KEORGANISASIAN
PASAL 11
Keanggotaan UKMI Al – huda
1.    Yang berhak untuk menjadi anggota UKMI Al Huda adalah mahasiswa Unmer Malang yang beragama Islam tanpa mengenal Golongan, Mazhab maupun Kepercayaan tertentu selama dalam koridor Islam.
2.    Keanggotaan UKMI Al Huda terdiri atas :
a.    Anggota umum
b.    Anggota khusus

PASAL 12
Kepengurusan UKMI Al- Huda berasal dari kalangan anggota khusus UKMI   Al Huda yang  diatur dalam ART UKMI Al-Huda.

PASAL 13
Pendanaan UKMI Al-Huda berasal dari
1.    Dana Kemahasiswaan.
2.    Hasil usaha yang tidak bertentangan dengan landasan, Asas, Sifat, Visi, Misi serta fungsi  organisasi.
3.    Donatur
BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
PASAL 14

Pengambilan keputusan dalam UKMI Al Huda dilaksanakan oleh :
1.    M -UKMI.
2.    MI- UKMI.
3.    Rapat pleno pengurus

PASAL 15
Pelaksana harian dari Garis-Garis besar Haluan Kerja Organisasi ( GBHKO ) dilaksanakan oleh kepengurusan UKMI  Al-Huda






PASAL 16
1.    Lembaga khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus
2.    Lembaga khusus bersifat otonom terhadap kepengurusan UKMI Al-Huda.
3.    Lembaga khusus dibentuk oleh Ketua Umum UKMI Al-Huda dan formatur.

BAB VI
PERUBAHAN AD/ART & PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 17
Perubahan AD/ART hanya bisa dilakukan oleh M-UKMI.
PASAL 18
UKMI Al Huda tidak bisa dibubarkan oleh siapapun. UKMI Al-Huda hanya bisa dinyatakan dibekukan untuk waktu yang tidak ditetapkan. Pernyataan dibekukan ini hanya dapat dilakukan oleh minimal 2/3 anggota  atau yang memenuhi quorum MI-UKMI

BAB VII
PENJABARAN AD & ATURAN TAMBAHAN
PASAL 19

Penjabaran AD UKMI Al-Huda :
1.    Penjabaran tentang pasal 6, dirumuskan dalam tafsir independensi dan inklusifitas UKMI Al-Huda.
2.    Penjabaran tentang pasal 7 dan 8, dirumuskan dalam tafsir Visi dan Misi UKMI Al-Huda.
3.    Penjabaran tentang pasal 10, dirumuskan dalam tafsir fungsi UKMI Al-Huda.

PASAL 20
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD UKMI Al-Huda diatur dengan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD.


____________________________________________________________________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM AL-HUDA
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
BAB I
KEANGGOTAAN UKMI AL-HUDA

PASAL 1
1.    Anggota UKMI Al-Huda terdiri dari anggota umum dan anggota khusus.
2.    Anggota umum adalah semua mahasiswa muslim di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
3.    Anggota khusus adalah :
a.    anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) UKMI Al-Huda
b.    anggota yang telah terdaftar dan bersedia aktif mengikuti kegiatan UKMI Al-Huda minimal satu tahun.

PASAL 2

Keanggotaan UKMI Al-Huda dapat hilang karena :
1.    Hilang ingatan atau sakit jiwa
2.    Meninggal dunia
3.    Tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Universitas Merdeka Malang
4.    Mengundurkan diri dari keanggotaan khusus UKMI Al-Huda melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pengurus.

BAB II
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
PASAL 3

1.    Setiap anggota UKMI Al-Huda mempunyai hak membela diri.
2.    Setiap anggota UKMI Al-Huda berhak mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama.
3.    Setiap anggota umum UKMI Al-Huda tidak memiliki hak memilih dan di pilih
4.    Setiap anggota khusus UKMI Al-Huda memiliki hak memilih dan dipilih.
5.    Penggunaan hak pilih diatur kemudian berdasarkan peraturan tersendiri.

PASAL 4

1.    Setiap anggota khusus UKMI Al-Huda harus menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD/ART dan segala peraturan yang berlaku lainnya.
2.    Setiap anggota khusus UKMI Al-Huda wajib memelihara nama baik UKMI pada khususnya dan Universitas Merdeka Malang pada umumnya.

PASAL 5

1.    Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART serta peraturan lain yang berlaku.
2.    Sanksi-sanksi dapat diberikan dengan pertimbangan Musyawarah kepengurusan UKMI yang terbentuk.

BAB III
MUKTAMAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM
AL HUDA

PASAL 6

1.    M-UKMI merupakan forum tertinggi dalam UKMI Al-Huda.
2.    M-UKMI menyelenggarakan sidang pleno untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan UKMI Al-Huda.
3.    M-UKMI AL-Huda dilaksanakan 1 (satu ) tahun periode
4.    M-UKMI dianggap sah apabila memenuhi quorum.
5.    Apabila ketua umum UKMI Al-Huda belum dapat terpilih maka pemilihan dilakukan dalam M-UKMI lanjutan.
6.    Kedudukan M-UKMI sama dengan MI-UKMI Al-Huda

PASAL 7

Tugas dan Wewenang M-UKMI Al-Huda :
1.    Menetapkan dan mengesahkan AD/ART UKMI Al-Huda
2.    Menetapkan dan mengesahkan Gari-garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO) dan rekomendasi –rekomendasi
3.    Menetapkan pedoman umum tata tertib administrasi dan kesekretariatan
4.    Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus yang akan didemisioner
5.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum  UKMI Al-Huda, mide-formatur serta majelis syuro.

PASAL 8

1.    M-UKMI Al-Huda berhak merubah dan membentuk AD/ART UKMI Al-Huda.
2.    M-UKMI Al-Huda berhak membuat ketetapan dan peraturan yang dianggap perlu.
3.    M-UKMI Al-Huda berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART.

PASAL 9

1.    Peserta M-UKMI Al-Huda terdiri dari seluruh anggota UKMI Al-Huda.
2.    Peserta undangan, diluar keanggotaan UKMI Al – Huda yang masih terkait dengan UKMI Al – Huda
3.    Pemberhentian peserta M-UKMI Al-Huda dilakukan karena :
a.    Atas permintaan sendiri
b.    Sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta M – UKMI
c.    Dicabut kesertaannya oleh M-UKMI.

PASAL 10

Tata tertib sidang diputuskan dalam M-UKMI.

PASAL 11

1.    Macam-macam persidangan UKMI Al-Huda terdiri atas Sidang Umum, Sidang Istimewa dan Sidang Paripurna.
2.    Sidang Umum, Sidang Istimewa dan Sidang Paripurna memiliki kedudukan yang sama.

PASAL 12

1.    Sidang Umum adalah persidangan di awal  UKMI Al-Huda.
2.    Sidang Umum berbentuk sidang pleno untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan M-UKMI Al-Huda.

PASAL 13

Sidang Istimewa dapat dilaksanakan untuk :
1.    Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum dan membebas tugaskan jika mengundurkan diri dan atau terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHKO UKMI Al-Huda dan atau ketetapan lainnya
2.    Memilih dan menetapkan Pejabat Ketua Umum dari hasil M-UKMI Al-Huda jika ketua umum dibebas tugaskan dan atau berhalangan tetap
3.    Mengubah dan menetapkan AD/ART, GBHKO dan Rekomendasi–rekomendasi dan atau peraturan dan ketetapan lainnya
4.    Memilih dan menetapkan pengganti Majelis syuro’

PASAL 14

1.    Muktamar Istimewa dapat di adakan apabila diusulkan oleh forum anggota Majelis Syuro.
2.    Muktamar Istimewa dianggap sah apabila memenuhi quorum minimal 2/3 peserta yang terdaftar

PASAL 15

Sidang Paripurna adalah persidangan di akhir periode kepengurusan UKMI Al-Huda untuk meminta pertanggungjawaban Ketua Umum UKMI Al Huda

BAB IV
MAJELIS  SYURO’
PASAL 16

PENGERTIAN

Majelis Syuro’ adalah Lembaga yang berhak untuk memberi pertimbangan jika diminta dan Mengawasi kinerja Kepengurusan UKMI Al Huda selama masa 1 (satu) periode kepengurusaANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM AL-HUDA
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentar lah dengan sopan