Ilustrasi |
ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM AL-HUDA
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
________________________________________________________________
BAB I
KETENTUAN UMUM
ISTILAH DAN SINGKATAN
KETENTUAN UMUM
ISTILAH DAN SINGKATAN
PASAL I
Di dalam Anggaran Dasar yang dimaksud dengan :
1. UKMI adalah singkatan dari Unit Kegiatan Mahasiswa Islam.
2. M-UKMI adalah singkatan dari Muktamar Unit Kegiatan Mahasiswa Islam.
3. MI-UKMI adalah singkatan dari Muktamar Istimewa Unit Kegiatan Mahasiswa Islam.
4. MS adalah singkatan dari Majelis Syuro
5. LK adalah singkatan dari Lembaga Khusus
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 2
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Islam Al-Huda yang selanjutnya disebut sebagai UKMI Al-Huda.
PASAL 3
PASAL 4
BAB III
PASAL 5
2. UKMI Al-Huda berasaskan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT. ISLAM
PASAL 6
PASAL 7
1. Menjadikan UKMI sebagai pusat penyebaran risalah da’wah Islam guna terbentuknya pribadi muslim yang berakhlakqul karimah
2. Membentuk dan mempersiapkan mahasiswa Islam Universitas Merdeka Malang dalam rangka menuju kader dan mujahid-mujahid Islam demi Izzul Islam wal Muslimin.
PASAL 8
1. Mengkader mahasiswa Islam Universitas Merdeka Malang menjadi kader yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berkemampuan dan berdedikasi, berintelektual tinggi, berloyalitas tinggi demi pengabdian kepada agama, umat dan negara.
2. Membentuk kader-kader Islam yang mampu memahami nilai-nilai Islam secara universal dan mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Membentuk kader-kader Islam yang mampu melanjutkan estafet perjuangan Agama Islam.
PASAL 9
PASAL 10
1. Sebagai UKM di lingkungan Universitas Merdeka Malang
2. Sebagai LDK ( Lembaga Dakwah Kampus).
3. Sebagai Organisasi Kader.
BAB IV
KEORGANISASIAN
PASAL 11
KEORGANISASIAN
PASAL 11
1. Yang berhak untuk menjadi anggota UKMI Al Huda adalah mahasiswa Unmer Malang yang beragama Islam tanpa mengenal Golongan, Mazhab maupun Kepercayaan tertentu selama dalam koridor Islam.
2. Keanggotaan UKMI Al Huda terdiri atas :
a. Anggota umum
b. Anggota khusus
PASAL 12
PASAL 13
1. Dana Kemahasiswaan.
2. Hasil usaha yang tidak bertentangan dengan landasan, Asas, Sifat, Visi, Misi serta fungsi organisasi.
3. Donatur
BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
KELENGKAPAN ORGANISASI
PASAL 14
Pengambilan keputusan dalam UKMI Al Huda dilaksanakan oleh :
1. M -UKMI.
2. MI- UKMI.
3. Rapat pleno pengurus
PASAL 15
PASAL 16
2. Lembaga khusus bersifat otonom terhadap kepengurusan UKMI Al-Huda.
3. Lembaga khusus dibentuk oleh Ketua Umum UKMI Al-Huda dan formatur.
BAB VI
PERUBAHAN AD/ART & PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 17
Perubahan AD/ART hanya bisa dilakukan oleh M-UKMI.
PASAL 18
PERUBAHAN AD/ART & PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 17
Perubahan AD/ART hanya bisa dilakukan oleh M-UKMI.
PASAL 18
BAB VII
PENJABARAN AD & ATURAN TAMBAHAN
PASAL 19
PENJABARAN AD & ATURAN TAMBAHAN
PASAL 19
Penjabaran AD UKMI Al-Huda :
1. Penjabaran tentang pasal 6, dirumuskan dalam tafsir independensi dan inklusifitas UKMI Al-Huda.
2. Penjabaran tentang pasal 7 dan 8, dirumuskan dalam tafsir Visi dan Misi UKMI Al-Huda.
3. Penjabaran tentang pasal 10, dirumuskan dalam tafsir fungsi UKMI Al-Huda.
PASAL 20
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
____________________________________________________________________________
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM AL-HUDA
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM AL-HUDA
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
BAB I
KEANGGOTAAN UKMI AL-HUDA
KEANGGOTAAN UKMI AL-HUDA
1. Anggota UKMI Al-Huda terdiri dari anggota umum dan anggota khusus.
2. Anggota umum adalah semua mahasiswa muslim di lingkungan Universitas Merdeka Malang.
3. Anggota khusus adalah :
a. anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) UKMI Al-Huda
b. anggota yang telah terdaftar dan bersedia aktif mengikuti kegiatan UKMI Al-Huda minimal satu tahun.
PASAL 2
Keanggotaan UKMI Al-Huda dapat hilang karena :
1. Hilang ingatan atau sakit jiwa
2. Meninggal dunia
3. Tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Universitas Merdeka Malang
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan khusus UKMI Al-Huda melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pengurus.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
PASAL 3HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
1. Setiap anggota UKMI Al-Huda mempunyai hak membela diri.
2. Setiap anggota UKMI Al-Huda berhak mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama.
3. Setiap anggota umum UKMI Al-Huda tidak memiliki hak memilih dan di pilih
4. Setiap anggota khusus UKMI Al-Huda memiliki hak memilih dan dipilih.
5. Penggunaan hak pilih diatur kemudian berdasarkan peraturan tersendiri.
PASAL 4
1. Setiap anggota khusus UKMI Al-Huda harus menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD/ART dan segala peraturan yang berlaku lainnya.
2. Setiap anggota khusus UKMI Al-Huda wajib memelihara nama baik UKMI pada khususnya dan Universitas Merdeka Malang pada umumnya.
PASAL 5
1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART serta peraturan lain yang berlaku.
2. Sanksi-sanksi dapat diberikan dengan pertimbangan Musyawarah kepengurusan UKMI yang terbentuk.
BAB III
MUKTAMAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM
AL HUDA
MUKTAMAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM
AL HUDA
1. M-UKMI merupakan forum tertinggi dalam UKMI Al-Huda.
2. M-UKMI menyelenggarakan sidang pleno untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan UKMI Al-Huda.
3. M-UKMI AL-Huda dilaksanakan 1 (satu ) tahun periode
4. M-UKMI dianggap sah apabila memenuhi quorum.
5. Apabila ketua umum UKMI Al-Huda belum dapat terpilih maka pemilihan dilakukan dalam M-UKMI lanjutan.
6. Kedudukan M-UKMI sama dengan MI-UKMI Al-Huda
PASAL 7
Tugas dan Wewenang M-UKMI Al-Huda :
1. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART UKMI Al-Huda
2. Menetapkan dan mengesahkan Gari-garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO) dan rekomendasi –rekomendasi
3. Menetapkan pedoman umum tata tertib administrasi dan kesekretariatan
4. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus yang akan didemisioner
5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum UKMI Al-Huda, mide-formatur serta majelis syuro.
PASAL 8
1. M-UKMI Al-Huda berhak merubah dan membentuk AD/ART UKMI Al-Huda.
2. M-UKMI Al-Huda berhak membuat ketetapan dan peraturan yang dianggap perlu.
3. M-UKMI Al-Huda berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART.
PASAL 9
1. Peserta M-UKMI Al-Huda terdiri dari seluruh anggota UKMI Al-Huda.
2. Peserta undangan, diluar keanggotaan UKMI Al – Huda yang masih terkait dengan UKMI Al – Huda
3. Pemberhentian peserta M-UKMI Al-Huda dilakukan karena :
a. Atas permintaan sendiri
b. Sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta M – UKMI
c. Dicabut kesertaannya oleh M-UKMI.
PASAL 10
Tata tertib sidang diputuskan dalam M-UKMI.
PASAL 11
1. Macam-macam persidangan UKMI Al-Huda terdiri atas Sidang Umum, Sidang Istimewa dan Sidang Paripurna.
2. Sidang Umum, Sidang Istimewa dan Sidang Paripurna memiliki kedudukan yang sama.
PASAL 12
1. Sidang Umum adalah persidangan di awal UKMI Al-Huda.
2. Sidang Umum berbentuk sidang pleno untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan M-UKMI Al-Huda.
PASAL 13
Sidang Istimewa dapat dilaksanakan untuk :
1. Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum dan membebas tugaskan jika mengundurkan diri dan atau terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHKO UKMI Al-Huda dan atau ketetapan lainnya
2. Memilih dan menetapkan Pejabat Ketua Umum dari hasil M-UKMI Al-Huda jika ketua umum dibebas tugaskan dan atau berhalangan tetap
3. Mengubah dan menetapkan AD/ART, GBHKO dan Rekomendasi–rekomendasi dan atau peraturan dan ketetapan lainnya
4. Memilih dan menetapkan pengganti Majelis syuro’
PASAL 14
1. Muktamar Istimewa dapat di adakan apabila diusulkan oleh forum anggota Majelis Syuro.
2. Muktamar Istimewa dianggap sah apabila memenuhi quorum minimal 2/3 peserta yang terdaftar
PASAL 15
Sidang Paripurna adalah persidangan di akhir periode kepengurusan UKMI Al-Huda untuk meminta pertanggungjawaban Ketua Umum UKMI Al Huda
BAB IV
MAJELIS SYURO’
PASAL 16MAJELIS SYURO’
PENGERTIAN
Majelis Syuro’ adalah Lembaga yang berhak untuk memberi pertimbangan jika diminta dan Mengawasi kinerja Kepengurusan UKMI Al Huda selama masa 1 (satu) periode kepengurusaANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM AL-HUDA
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentar lah dengan sopan